Berita  

Yusril soal Pasal Penghinaan Lembaga Negara: DPR Wajib Paripurna atau Tertuduh Malprakiksi?

Yusril soal Pasal Penghinaan Lembaga Negara: DPR Wajib Paripurna atau Tertuduh Malprakiksi?
Yusril soal pasal penghinaan lembaga negara: DPR Wajib Paripurna atau Tertuduh Malprakiksi?

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Yusril mengatakan apa yang dimaksud kritik dan penghinaan tak akan jauh berbeda dengan ketentuan di KUHP lama.

“Sebenarnya itu kan nanti akan berkembang yurisprudensi dalam putusan pengadilan, kalau kita mengacu kepada KUHAP, KUHP yang lama kan sebenernya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan dan saya kira nggak akan jauh dari itu,” kata Yusril Ihza Mahendra usai sidang pleno khusus di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).

Yusril mengatakan kritik harus disampaikan dengan analisis jelas yang menunjukkan letak kesalahan. Sedangkan penghinaan berarti menggunakan kata yang merendahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *