
Wakil Ketua Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan DPR RI, Rano Alfath, menegaskan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 sejalan dengan putusan MK. Dia menyebut putusan MK bukan semata soal boleh atau tidaknya anggota polisi diperbantukan.
“Putusan MK itu bukan soal boleh atau tidak bolehnya Polri diperbantukan. Yang ditekankan justru kejelasan status, rantai komando, dan pertanggungjawaban. Jangan sampai fungsi Polri sebagai penegak hukum jadi kabur karena rangkap peran,” ujar Rano dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).






