
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong kemudahan akses lapangan kerja bagi penyandang disabilitas. Hal ini sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang mengatur hak, perlindungan, dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Indonesia.
“Tantangan besar yang dihadapi penyandang disabilitas saat ini, selain sulitnya mengakses layanan dasar, juga sulit mengakses lapangan kerja,” kata Lestari dalam keterangannya, Jumat (12/12).
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, terdapat sekitar 22,97 juta penyandang disabilitas di Indonesia dengan 17 juta berada pada usia produktif. Dari penyandang disabilitas usia produktif tersebut, hanya 45% yang bekerja dan mayoritas (83%) terserap di sektor non-formal.






