
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali membuat gebrakan baru usai Mahkamah Agung AS membatalkan banyak pajak impor yang telah dikenakan selama setahun terakhir. Trump kini kembali mengatakan ingin menerapkan tarif global sebesar 15%, naik dari 10% yang telah diumumkannya sehari sebelumnya.
Dirangkum detikcom , Senin (23/2/2026), Mahkamah Agung AS yang mayoritas konservatif telah memutuskan dengan suara enam banding tiga bahwa undang-undang tahun 1977 yang diandalkan Trump untuk memberlakukan pungutan mendadak pada negara-negara tertentu, yang mengacaukan perdagangan global, “tidak memberi wewenang kepada Presiden untuk memberlakukan tarif”.
Trump melontarkan kritik keras atas putusan MA tersebut, dengan menyebutnya “mengerikan” dan mengecam para hakim yang menolak kebijakan perdagangannya sebagai “orang bodoh”.




