
Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengakui bahwa Konstitusi AS tidak mengizinkan dirinya untuk menjabat tiga periode. Trump pun menyayangkan hal tersebut.
Trump dan para pendukungnya, seperti dilansir AFP dan Reuters , Rabu (29/10/2025), berulang kali memicu spekulasi soal pencapresan kembali dalam pemilu tahun 2028 mendatang, yang memicu kekhawatiran dari para rival-rival politiknya.
Trump telah menjabat Presiden AS selama dua periode, dengan periode pertama tahun 2017-2021 dan periode kedua dimulai pada Januari 2025 hingga Januari 2029 mendatang. Amandemen ke-22 Konstitusi AS secara jelas membatasi masa jabatan presiden hingga dua periode saja.






