
Pelaku pembunuhan anak politikus PKS Cilegon , Maman Suherman, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Serang. Permohonan itu dilayangkan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Heru Anggara sebagai tersangka.
Tersangka mengajukan praperadilan pada Senin (26/1) dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg. Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon tertulis sebagai termohon dalam perkara tersebut.
“Iya. Jadi ini kita bicara praperadilan dulu ya soal hasil wawancara kami dengan tersangka sebagai tersangka itu kan satu hal yang berbeda proses selanjutnya nanti. Nah praperadilan kan itu hanya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka oleh penyidik,” kata kuasa hukum tersangka, Sahat saat dikonfirmasi, Jumat (6/2/2026).






