Yusril soal Pasal Penghinaan Lembaga Negara: DPR Wajib Paripurna atau Tertuduh Malprakiksi? Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2…
lembaga negara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
