
Latar Belakang
Anak usia di bawah lima tahun kini dapat membuat paspor untuk bepergian ke luar negeri, namun dengan syarat dan ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. Berdasarkan informasi resmi dari Ditjen Imigrasi, proses pembuatannya berbeda dari anak di atas lima tahun.
Fakta Penting
Untuk anak usia di bawah lima tahun, tidak diperlukan pendaftaran online melalui M-Paspor. Mereka cukup datang langsung ke kantor imigrasi bersama orang tua atau wali. Namun, bagi anak di atas lima tahun, pendaftaran online melalui M-Paspor menjadi wajib untuk memproses pembuatan paspor.
Dampak
Perubahan ini memudahkan keluarga dengan balita untuk perjalanan internasional, namun tetap memastikan keamanan dan legitimasi dokumen. Dengan demikian, para orang tua harus mempersiapkan diri dengan baik sebelum melengkapi syarat dan ketentuan bikin paspor anak usia di bawah lima tahun.
Penutup
Jadi, sebelum merencanakan perjalanan ke luar negeri bersama balita, pastikan untuk memahami syarat dan ketentuan bikin paspor anak usia di bawah lima tahun secara detail. Ini bukan hanya masalah administrasi, tetapi juga menyangkut kebebasan bergerak keluarga dalam skala global.






