
Surat Edaran Menkes Jaminan Bagi Peserta BPJS Nonaktif
Penghentian sementara status kepesertaan BPJS PBI menjadi masalah yang terus berlangsung. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) HK.02.02/D/539/2026 pada 11 Februari 2025, yang memberikan jaminan pelayanan bagi pasien nonaktif.
Manfaat Utama
Surat Edaran ini melarang rumah sakit menolak pasien dengan status JKN nonaktif sementara, termasuk PBI. Larangan ini berlaku maksimal tiga bulan sejak nonaktifasi. Ini bertujuan agar masalah administratif tidak mengganggu akses pasien ke layanan medis penting.
Cara Penerapan
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Azhar Jaya menegaskan bahwa rumah sakit harus prioritaskan keselamatan pasien, bukan aspek administratif. “Pelayanan harus terus berjalan, bahkan jika status JKN pasien nonaktif,” ucapnya.
Fakta Ilmiah
Dengan aturan ini, diharapkan reduksi risiko terhambatnya pelayanan medis akibat persoalan administratif. Pasien tetap mendapat layanan sesuai kebutuhan medis mereka.
Penutup
Surat Edaran Menkes ini memberikan jaminan bahwa pasien BPJS nonaktif sementara tetap terlindungi. Pasien dianjurkan untuk segera konsultasi jika mengalami masalah akses layanan.






