
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap kasus pengurusan sengketa lahan. Komisi Yudisial (KY) akan menyiapkan proses pemeriksaan pelanggaran etik kepada keduanya.
“Jadi bahwa mekanisme di dalam penanganan pelanggaran kode etik ya adalah bahwa KY akan melakukan pendalaman dan kemudian akan melakukan rekomendasi kepada MA (Mahkamah Agung) ya,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Abhan mengatakan KY akan berkoordinasi dengan KPK dalam pemeriksaan dua hakim PN Depok tersebut. KY juga akan berkoordinasi dengan MA terkait sanksi yang dijatuhkan kepada Ketua dan Wakil Ketua PN Depok.






