
Latar Belakang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan bahwa sertifikat tanah milik transmigran di Desa Bekambit dan Desa Bekambit Asri, Kotabaru, Kalimantan Selatan, akan dipulihkan. Hal ini terjadi setelah dinilai bahwa pembatalan sertifikat sebelumnya didasarkan pada alasan yang tidak tepat.
Fakta Penting
Pemerintah juga mengambil langkah tambahan dengan membatalkan hak pakai yang tumpang tindih dan membekukan izin tambang hingga persoalan lahan selesai. Untuk menangani kasus ini, Menteri Nusron Wahid telah berkoordinasi langsung dengan Menteri Transmigrasi dan Dirjen Mineral dan Batu Bara.
Langkah pertama yang akan dilakukan adalah menghidupkan kembali sertifikat tanah dengan mencabut Surat Keputusan (SK) Pembatalan Sertifikat Hak Milik. Ini menjadi langkah penting dalam upaya memastikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat transmigran.
Dampak
Pulihkannya sertifikat tanah ini tidak hanya mengembalikan hak warga, tetapi juga menjadi langkah positif dalam meningkatkan kredibilitas pemerintah di bidang pertanahan. Langkah ini diharapkan mampu menstabilkan situasi sosial dan ekonomi di daerah tersebut.






