
Latar Belakang
praktik suap dengan menggunakan barang kecil bernilai tinggi seperti emas semakin meningkat, menjadi sorotan publik. Fenomena ini tidak hanya meresahkan masyarakat tetapi juga menjadi perhatian lembaga anti-pencucian uang seperti PPATK.
Fakta Penting
PPATK sudah mengidentifikasi modus suap menggunakan emas sejak 16 tahun lalu. “Kami sudah menemukan fenomena emas dipakai untuk suap sejak lama. Analisis pertama terkait pembayaran ilegal melalui penggunaan instrumen logam mulia atau emas pernah kami temukan bahkan sebelum tahun 2010,” jelas Ketua PPATK Ivan Yustiavandana pada Sabtu (7/2/2026).
Menanggapi tren ini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yang mengatur penanganan tindak pidana pencucian uang. Namun, fenomena suap emas sepertinya belum teratasi sepenuhnya.
Dampak
tren suap menggunakan emas tidak hanya merugikan perekonomian tetapi juga menggerus kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan pemerintahan. Dengan adanya perhatian dari PPATK hingga KPK, diharapkan kasus ini dapat segera terungkap dan teratasi.
Serba-serbi tren suap emas ini menunjukkan betapa rumitnya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan kerjasama semua pihak, diharapkan fenomena ini tidak menjadi masalah jangka panjang.






