Nasib mengenai kelanjutan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menemukan titik terang. Komisi III DPR RI mulai membahas RUU tersebut. Apa saja yang sudah dibahas?
Dirangkum detikcom , Jumat (16/1/2026), Pembahasan RUU Perampasan Aset mulai dilakukan Komisi III DPR pada Kamis (15/1). Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan pembentukan RUU Perampasan Aset bertujuan memaksimalkan penegakan hukum terhadap berbagai tindak pidana.
Hal itu disampaikan Sari dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keahlian DPR, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1). Sari mengatakan pembentukan RUU Perampasan Aset bertujuan untuk memperkuat upaya pemberantasan kejahatan, khususnya yang bermotif keuntungan finansial.



