
Pemprov DKI Jakarta Larang Pasang Bendera Partai di Flyover
Satpol PP DKI Jakarta mengumumkan perubahan aturan pemasangan atribut partai politik (parpol) di ruas jalan Jakarta. Menurut aturan baru, bendera partai harus dilepas maksimal 2 hari setelah kegiatan partai selesai.
Latar Belakang
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, mengatakan bahwa Pemprov DKI saat ini sedang melakukan sosialisasi aturan tersebut melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, telah melarang bendera partai dipasang di flyover, termasuk Jl. Sudirman.
Fakta Penting
“Untuk yang di flyover sesuai arahan Pak Gubernur itu sedang kita sosialisasikan. Besok rencananya Kesbangpol akan menyampaikan dulu ke partai politik,” kata Satriadi saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).
Dampak
Aturan ini diharapkan mencegah penggunaan jalan umum untuk tujuan politik, serta memastikan keamanan dan kenyamanan lalu lintas di Jakarta.






