
Mantan Koordinator Substansi Kelembagaan Pelayanan Kesehatan Kerja Direktorat BK3 di Kemnaker, Amarudin, mengaku membagikan uang hasil pemerasan pengurusan sertifikasi K3 ke direktur di direktoratnya. Amarudin mengatakan pembagian itu tidak sampai ke dirjen.
Hal itu disampaikan Amarudin saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026). Amarudin mengatakan pembagian uang ke direktur merupakan hasil kesepakatannya dengan terdakwa Anitasari Kusumawati selaku Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020.
“Jadi Saudara bersepakat dengan dokter Anita. Kesepakatannya apa?” tanya jaksa.






