
Pengakuan Mengejutkan dari Pegawai PPPK
Pegawai PPPK Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, merilis pengakuannya yang mengejutkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (6/2/2026). Ivon mengaku menerima uang secara rutin dari terdakwa kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3, Hery Sutanto. Nilai uang yang diterima mencapai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta setiap bulan, yang digunakan sebagai tambahan uang jajan.
Fakta Utama Kasus
Ivon menuturkan bahwa pemberian uang tersebut terjadi dari tahun 2021 hingga Februari 2025, saat Hery Sutanto menjabat sebagai Direktur Bina Kelembagaan. Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Ivon dihadapkan dengan pertanyaan tajam dari jaksa: “Saudara pernah nerima uang dari Pak Hery?” Pengakuan Ivon ini menjadi sorotan utama dalam persidangan yang mengekspos praktik dugaan korupsi di lingkungan Kemnaker.
Dampak dan Pertanyaan
Pengakuan Ivon tidak hanya menambah layer kecamatan pada kasus Noel, tetapi juga memancing pertanyaan tentang transparansi dan pengawasan di instansi pemerintah. Kejadian ini menjadi catatan penting bagi kinerja Biro Umum Kemnaker, yang diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.






