
Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap berkeyakinan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menikmati uang Rp 809 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menduga jumlah yang diterima Nadiem melebihi Rp 809 miliar.
“Oh iya lah pasti terbukti itu Rp 809 miliar sesuai dakwaan, bahkan faktanya bisa lebih kalau kita lihat kan ada kelebihan jumlah saham,” ujar jaksa Roy Riadi usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Jaksa menyinggung konsep white collar crime . Jaksa mengatakan para pelaku korupsi menjauhkan uang korupsi dari entitasnya untuk menikmatinya.






