
Latar Belakang
Polisi menangkap pria berinsial AP (51) warga Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) lantaran mengedarkan uang palsu. Sebanyak Rp 28,9 juta uang palsu disita.
“Total upal yang diamankan sebanyak Rp 28,9 juta dari awalnya kita amankan Rp 5 juta,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya, dilansir detikKalimantan, Sabtu (7/2/2026).
Fakta Penting
AP diduga membeli uang palsu dari Cirebon dan mengedarkannya di Kota Pontianak. Polisi berhasil menyita sejumlah uang palsu yang mencapai Rp 28,9 juta.
Dampak
Kasus ini menjadi perhatian karena menunjukkan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk memastikan para pelaku lainnya tertangkap.
Penutup:
Kecurangan ini tidak hanya merugikan ekonomi lokal tetapi juga mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan. Polisi mengimbau masyarakat untuk waspada dan melaporkan dugaan uang palsu segera.






