
Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan pria berinisial D (44) kepada kekasihnya, wanita berinisial NM (23) di sebuah kos di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat (Jakpus). Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 479 tentang pencurian dengan kekerasan dan diancam pidana penjara 9 tahun,” tulis keterangan akun Instagram @resmob_pmj, Senin (16/2/2026).
Pelaku menganiaya korban hingga mengalami luka-luka dan merampas sejumlah barang darinya. Di antaranya yaitu ponsel dan kartu ATM.




