
Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan 3 Pencuri Batik Tulis Rp 1,3 M di JCC
Polisi menangkap perempuan bernama Ledy Dwanty Naema Koen, serta dua pria bernama Krisantus Nomleni dan Gelbeth Juliana Yunus, yang diduga mencuri kain dan batik tulis senilai Rp 1,3 miliar di JCC Senayan. Ketiganya kini menjadi tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP.
“Perkara pencurian dengan pemberatan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tanah Abang, AKP Ikhsan Rangga dalam keterangannya, Senin (16/2/2026).
Latar Belakang
Polisi menerangkan bahwa aksi pencurian ini terjadi di JCC Senayan, tempat yang dikenal sebagai pusat pameran dan acara budaya. Para tersangka diduga mengambil kain dan batik tulis yang bernilai tinggi. Polisi berhasil menangkap mereka setelah melakukan penyelidikan menyeluruh.
Fakta Penting
– Tersangka: Ledy Dwanty Naema Koen, Krisantus Nomleni, dan Gelbeth Juliana Yunus.
– Jumlah Curian: Kain dan batik tulis senilai Rp 1,3 miliar.
– Pasal yang Menjerat: Pasal 477 KUHP, yang merujuk pada pencurian dengan pemberatan.
Dampak
Kasus ini menarik perhatian publik karena nilai curian yang tinggi dan tempat kejadian yang strategis. Polisi menegaskan komitmen mereka untuk memberantas tindak kejahatan, terutama yang merugikan properti seni dan budaya. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan apabila menemukan tindakan mencurigakan.
Penangkapan ini menunjukkan bahwa polisi tidak segan-segan untuk melindungi aset budaya negara dari tindak kejahatan. Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa kejahatan seperti pencurian dapat terjadi di mana saja, bahkan di tempat-tempat terkenal seperti JCC Senayan.
“`






