
Polisi Tangkap Remaja Pemerkosa Anak 13 Tahun di Cikande, Bandung
Polres Serang merekam penangkapan remaja berinisial MA alias Minus (19) yang terlibat dalam pemerkosaan anak berusia 13 tahun di Cikande, Kabupaten Serang. MA diamankan di tempat kerjanya, Jalan Desa Dangdeur, Desa Gembong, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, pada Selasa, 10 Februari 2026 pukul 11.25 WIB.
Latar Belakang
MA diduga ikut memperkosa korban setelah diperkosa oleh pelaku MI (20), yang sudah ditangkap sebelumnya. Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady ES, membenarkan bahwa MA terlibat dalam kasus ini.
Fakta Penting
– MA tertangkap tanpa perlawanan saat berada di tempat kerjanya.
– Pelaku MI sudah ditangkap sebelumnya, menunjukkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari investigasi yang lebih luas.
– Korban adalah anak berusia 13 tahun yang menjadi korban kekerasan seksual.
Dampak
Kasus ini mengejutkan masyarakat dan menimbulkan kecaman luas atas tindakan keji yang dilakukan oleh pelaku. Polres Serang menegaskan komitmen untuk memberantas tindak kekerasan terhadap anak-anak.
Penutup
Kasus pemerkosaan ini menunjukkan perlunya upaya yang lebih keras untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan. Polres Serang meminta masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap tindakan yang mencurigakan.





