
Polisi Menangkap Penjual miras ilegal di Depok
PolisiMetro Depok berhasil menangkap MAR, seorang penjual minuman keras (miras) ilegal di Bojongsari, Depok. Dalam operasi tersebut, petugas menyita sebanyak 69 botol arak yang diduga dijual secara ilegal.
Fakta Utama Operasi Polisi
“Petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial MAR yang diduga menjual minuman beralkohol secara ilegal,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya, Kamis (5/2/2026). Operasi ini merupakan bagian dari upaya pencegahan penjualan miras ilegal di wilayah Depok.
Dampak Operasi Terhadap Masyarakat
Penangkapan ini diharapkan mampu mencegah maraknya penjualan minuman keras ilegal yang dapat merugikan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Polisi Metro Depok akan terus memantau dan memberantas aktivitas ilegal serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Penutup
Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian menegaskan komitmen dalam memberantas kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat. Masyarakat diminta untuk tetap waspada dan melaporkan apabila menemukan aktivitas miras ilegal.





