
Polda Metro Jaya telah menahan tersangka kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen serta produk dan perawatan kecantikan, dokter Richard Lee . Polisi memastikan hak Richard Lee terpenuhi.
“Selama menjalani penahanan, hak-hak yang bersangkutan tetap dipenuhi selayaknya tersangka lain yang sedang menjalani masa tahanan, termasuk hak untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara , Minggu (8/3/2026).



