
Latar Belakang
Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan daring dengan modus transaksi crypto, merenggut kerugian Rp3,05 miliar dari satu korban. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menjadi牵头 dalam pengungkapan ini, menandai eskalasi penipuan digital di era teknologi modern.
Fakta Penting
Menurut Brigjen Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, pelaku berpura-pura sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) untuk menipu korban. Mereka memanfaatkan tawaran menggiurkan melalui link palsu, mengeksploitasi keinginan masyarakat untuk meraih keuntungan cepat dari trading crypto.
Dampak
Kasus ini meneguhkan urgensi edukasi publik tentang risiko investasi online dan pentingnya verifikasi resmi sebelum bertransaksi. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran tidak realistis, seiring dengan meningkatnya kasus serupa di sektor finansial digital.
Penutup
Dengan pengungkapan ini, Polda Metro Jaya tidak hanya melindungi korban, tetapi juga mengirimkan peringatan keras kepada pelaku kejahatan daring. Masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam menghadapi tawaran investasi crypto yang menjanjikan keuntungan cepat.






