Berita  

Polda Banten Ungkap Prostitusi Online di Serang, Pasutri Jadi Korban Operasi

Polda Banten Ungkap Prostitusi Online di Serang, Pasutri Jadi Korban Operasi
Polda Banten Ungkap Prostitusi Online di Serang, Pasutri Jadi Korban Operasi

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten membongkar praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Serang, Banten. Pasangan suami istri (pasutri) di Kramatwatu, Kabupaten Serang, ditangkap karena mengelola prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy menyebut pihaknya mendapat informasi dari masyarakat soal kegiatan mencurigakan di sebuah rumah Kost Inang. Polisi pun menuju kos yang dikelola laki-laki berinisial AB (27) dan perempuan berinisial FT (26) pada Senin (16/02) pukul 01.00 WIB.

Di lokasi kos tersebut, polisi menemukan adanya aktivitas perekrutan, penampungan, dan penawaran sejumlah perempuan untuk melayani pria hidung belang. AKBP Irene menyebut para pelaku diduga merekrut dan menampung korban untuk dijadikan pekerja seks komersial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *