Berita  

PN Jakpus Konstatering Hotel Sultan, PPKGBK Pecat Aset Negara

PN Jakpus Konstatering Hotel Sultan, PPKGBK Pecat Aset Negara
PN Jakpus konstatering Hotel Sultan, PPKGBK Pecat Aset Negara

Kuasa Hukum PPKGBK, Chandra Hamzah, mengapresiasi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang melaksanakan konstatering tanah Hotel Sultan Hari ini. Menurutnya, ini telah sesuai dengan penetapan Ketua PN Jakpus untuk pencocokan objek untuk dieksekusi.

“Dan PN Jakarta Pusat, apresiasi dari kami atas nama Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK, Ibu Ketua telah mengeluarkan penetapan untuk melakukan constatering dalam rangka eksekusi,” kata Chandra kepada wartawan di sela konstatering di Hotel Sultan, Senin (16/3/2026).

Chandra berharap kasus sengketa yang sudah bergulir lama ini segera usai. Dia yakin proses pengukuran hingga hasilnya akan berlangsung cepat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *