
Latar Belakang
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menunjukkan sikap tegas terkait gugatan keberatan penyitaan ruko senilai Rp 30,2 miliar dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah. Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pengajuan keberatan ini diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Fakta Penting
“Silakan saja. Ada ketentuannya di Pasal 19 (UU Tipikor) kepada pihak ketiga ya, yang merasa dirugikan dan beritikad baik. Sepanjang yang bersangkutan bisa membuktikan, itu ada haknya diatur,” kata Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (5/11/2025). Dengan demikian, Kejagung tidak meremehkan gugatan tersebut, namun mendorong pihak yang terlibat untuk memenuhi syarat hukum yang ditetapkan.
Dampak
Kebijakan ini tidak hanya mempengaruhi perusahaan yang terlibat, tetapi juga menetapkan preseden penting dalam upaya pencegahan korupsi di Indonesia. Dengan pengaturan hukum yang jelas, masyarakat dan bisnis dapat lebih memahami batasan dan hak mereka dalam kasus serupa.
Penutup
Dengan sikap tegas Kejagung, kasus ini menjadi contoh nyata bahwa hukum tetap berlaku untuk semua pihak, tanpa terkecuali. Bagaimana masyarakat melihat langkah ini sebagai langkah maju dalam perjuangan anti korupsi? Hanya waktu yang akan memberikan jawabannya.





