KPK mengungkap mantan Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Hery Sudarmanto (HS), yang kini berstatus tersangka kasus pemerasan izin tenaga kerja asing (TKA) masih menerima sejumlah uang hingga setelah pensiun. Aliran uang yang diterimanya mencapai belasan miliar. Dari mana asalnya?
Dirangkum detikcom, Jumat (16/1/2026), KPK menduga sejumlah pejabat di Kemnaker memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. KPK menyebut Hery Sudarmanto (HS), menerima aliran uang Rp 12 miliar dalam perkara pemerasan izin TKA tersebut.
“Dalam perkara ini, diduga jumlah uang yang diterima HS setidaknya mencapai Rp 12 miliar,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).






