
Latar Belakang
Mantan pejabat Direktorat PPK SMA, Dhany Hamiddan Khoir, membuat gembar-gembor dengan pengakuannya yang santai di pengadilan. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/2/2026), Dhany mengaku menerima uang sekitar Rp 500 juta dan Rp 200 juta terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
Fakta Penting
Dhany, yang menjadi saksi untuk mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, menambahkan bahwa ia juga membagikan sebagian uang tersebut kepada rekan-rekannya. Ia mengaku memberikan USD 7.000 (sekitar Rp 118 juta) kepada Suhartono Araham dan Purwadi. Saat dimintai keterangan, Dhany santai-santai merespon pertanyaan jaksa: “Saudara dapat berapa dari uang ini?”
Dampak
Pengakuan ini menambah layer baru dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Mendikbudristek. Kejadian ini tidak hanya mengejutkan publik tetapi juga menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara.
Penutup
Kasus ini menegaskan pentingnya reformasi birokrasi dan pengawasan ketat terhadap penggunaan dana publik. Dengan pengakuan Dhany, publik kembali diingatkan bahwa korupsi bukan hanya masalah angka, tetapi juga masalah moralitas yang merongrong fondasi negara.






