
Pengendara motor berinisial JA (33) ditetapkan sebagai tersangka usai menusuk pria berinisial MAM (20) di Jagakarsa, Jakarta Selatan. JA tak terima gara-gara ditegur merokok sambil berkendara.
“Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap tersangka,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi, dilansir Antara, Kamis (22/1/2026).
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.






