
Polisi menetapkan pengendara motor inisial AF yang melaju melawan arah hingga memicu kecelakaan maut di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sebagai tersangka. Satu orang meninggal dunia akibat kecelakaan itu.
“Atas perbuatan tersangka AF, dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan di mana pengendara karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Kasat Lantas Polres Bogor Iptu Afif Widhi Ananto, Senin (23/2/2206).
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang 22 Tahun 2009 di mana pengendara dengan sengaja tidak berhenti, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melaporkan kecelakaan kepada pihak yang berwajib.




