
Pelaku Mutilasi Mayat dalam Freezer di Tangerang Dihukum Seumur Hidup
Masih ingat kasus jefry rarun, buron Polres Metro Jakarta Utara yang ditemukan dimutilasi di Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang pada Desember 2023 lalu? Pelaku, marcelino rarun, sepupu korban, akhirnya diadili dan divonis penjara seumur hidup.
Latar Belakang
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah mayat Jefry ditemukan dalam kondisi mutilasi di dalam freezer, menimbulkan kecaman luas. Marcelino, yang juga merupakan sepupu korban, ditangkap dan diadili atas tuduhan pembunuhan berencana.
Fakta Penting
Pengadilan Negeri (PN) Tangerang telah mengabulkan vonis tegas terhadap Marcelino. Pada sidang yang digelar pada 20 November 2025, PN Tangerang menyatakan Marcelino terbukti bersalah. Dalam putusannya, jaksa memutuskan:
“Menjatuhkan kepada Terdakwa Marcelino Rarun pidana penjara seumur hidup.”
Putusan ini dikonfirmasi detikcom melalui SIPP Tangerang pada Senin (9/2/2026).
Dampak Sosial
Vonis ini tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menunjukkan komitmen hukum Indonesia dalam menindak tindakan keji. Kasus ini mengingatkan publik akan pentingnya hukuman yang proporsional untuk tindak pidana brutal.
Penutup
Dengan vonis seumur hidup, Marcelino harus menerima konsekuensi atas perbuatannya. Kasus ini menjadi contoh bahwa tidak ada tindakan keji yang bisa terlepas dari hukuman. Bagaimana pendapat Anda?






