
Latar Belakang
Pegawai Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Padolo, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan inisial HR, menjadi sorotan publik setelah diduga menceraikan istrinya, Nurhidayah. Kejadian ini semakin menarik perhatian karena HR mengajukan cerai beberapa hari setelah menerima Surat Keputusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (SK PPPK).
Fakta Penting
Hal ini diungkap oleh ayah kandung Nurhidayah, M Ali alias Bram, yang juga merupakan mertuanya HR. Warga Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, ini merasa sangat kecewa dengan sikap yang ditunjukkan oleh menantunya. “Saya tidak menyangka HR akan melakukan hal seperti ini setelah mendapat SK PPPK,” ujar Bram dengan nada kecewa.
Dampak Sosial
Kejadian ini tidak hanya mengguncangkan keluarga Nurhidayah dan HR, tetapi juga menjadi perhatian masyarakat setempat. Banyak warga yang merasa prihatin atas keputusan HR yang dianggap tidak bertanggung jawab. Sejumlah pihak juga mulai menginvestigasi apakah ada hubungan antara penerimaan SK PPPK dengan keputusan cerainya.
Penutup
Kisah ini menimbulkan pertanyaan tentang motivasi HR dalam mengambil keputusan yang kontroversial tersebut. Apakah ada faktor lain di balik cerainya HR, ataukah ini hanya sekadar keputusan pribadi yang tidak terkait dengan penerimaan SK PPPK? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban pasti.






