
Pemegang Paspor Indonesia Dapat Kunjungi 88 Negara Tanpa Visa
Direktorat Jenderal Imigrasi mengumumkan bahwa pemegang paspor Indonesia kini dapat bepergian ke 88 negara tanpa perlu mengurus visa. Informasi ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, menandai langkah positif dalam meningkatkan mobilitas warga negara Indonesia.
Latar Belakang
Menurut Passport Index, pemegang paspor Indonesia dapat merasakan kemudahan bepergian dengan ketentuan bebas visa, visa on arrival (VoA), hingga electronic travel authorization (eTA). Ditjen Imigrasi menegaskan bahwa daftar negara ini berdasarkan data terupdate dan dapat diakses melalui sumber resmi.
Fakta Penting
Dalam unggahannya, Ditjen Imigrasi menulis, “Halo Sahabat Mido, berikut adalah negara-negara yang bisa dikunjungi tanpa ribet urus visa dengan Paspor Indonesia menurut passportindex.org.” Daftar lengkap ini menjadi referensi penting bagi wisatawan Indonesia yang ingin merencanakan perjalanan ke luar negeri.
Dampak
Perubahan ini diharapkan mendorong lebih banyak warga negara Indonesia untuk menjelajahi dunia dengan lebih mudah dan hemat waktu. Namun, Ditjen Imigrasi juga menyarankan pemegang paspor untuk selalu memeriksa informasi terbaru sebelum bepergian.
Penutup
Dengan kabar gembira ini, Indonesia semakin memperkuat posisinya sebagai negara yang terbuka untuk kerjasama global. Bagaimana rencana wisata Anda dengan kemudahan ini? [Lihat daftar lengkap negara di sini](#).






