Gubernur Riau abdul wahid ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan pemerasan ke anak buahnya di lingkungan Pemprov Riau, tepatnya di Dinas PUPR PKPP. Abdul Wahid dijerat KPK dengan pasal berlapis.
Adapun pasalnya adalah Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 12 e ini terkait dengan pemerasan. Kemudian, pasal 12 f terkait dengan penerimaan uang yang diterima Abdul Wahid dari anak buahnya.






