
Pendahuluan
Pelat nomor kendaraan di Indonesia bukan hanya selembar plat dengan kode acak. Setiap warna dan kode pada pelat nomor memiliki arti spesifik yang ditentukan oleh peraturan terkini, seperti Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021. Dari warna putih, kuning, merah, hijau, hingga putih dengan lis biru, setiap warna memiliki fungsinya masing-masing dalam sistem registrasi dan identifikasi kendaraan.
Spesifikasi Pelat Nomor
Pelat nomor atau tnkb (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) adalah alat penting untuk legitimasi pengoperasian kendaraan. Masing-masing warna pada pelat nomor memiliki makna teknis:
– Putih: Umumnya digunakan untuk kendaraan roda empat.
– Kuning: Diperuntukkan untuk kendaraan roda dua.
– Merah: Menandakan kendaraan yang memiliki izin khusus, seperti taksi atau angkutan umum.
– Hijau: Biasanya untuk kendaraan bermotor dengan status khusus, seperti milik diplomat.
– Putih dengan lis biru: Menandakan kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar alternatif, seperti listrik.
Setiap warna dan kode pada pelat nomor bertindak sebagai sistem identifikasi yang penting untuk memastikan tracability dan legitimasi operasional kendaraan.
Peran Pelat Nomor dalam Sistem Registrasi
Pelat nomor bukan hanya sebagai identifikasi visual, tetapi juga sebagai bagian integral dari sistem registrasi kendaraan bermotor di Indonesia. TNKB diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan harus dipasang di bagian depan dan belakang kendaraan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penutup
Memahami arti dari warna dan kode pada pelat nomor adalah bagian penting dari literasi otomotif untuk setiap pemilik kendaraan. Dengan memperhatikan spesifikasi dan peraturan yang berlaku, setiap pengendara dapat memastikan bahwa kendaraannya sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga meminimalisir risiko pelanggaran hukum dan meningkatkan kredibilitas sebagai pengendara yang bertanggung jawab.






