
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan ( Pemkot Jaksel ) melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) kembali menyegel lapangan padel tak berizin. Terbaru, lapangan padel yang disegel berlokasi di Jalan Moh Kahfi 1 RT 04/RW 04, Cipedak, Jagakarsa.
“Ini merupakan bentuk komitmen kita untuk menindak tegas bangunan atau konstruksi yang tidak memiliki izin. Tanpa pengecualian, kami akan melakukan langkah-langkah penindakan, baik secara administratif maupun teknis,” kata Wakil Wali Kota Jakarta Selatan, Ali Murthadho, dilansir Antara, Senin (16/3/2026).
Ali mengatakan bangunan tersebut disegel karena belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berdasarkan hasil pengawasan, bangunan tersebut masih dalam tahap konstruksi, namun tetap menjalankan kegiatan pembangunan tanpa melengkapi PBG.






