
KPK menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, sebagai tersangka suap dalam pengurusan sengketa lahan. Keduanya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang diwarnai aksi kejar-kejaran.
Latar Belakang
Kasus ini bermula dari putusan PN Depok pada 2023 yang mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya (KD) dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. PT KD kemudian mengajukan permohonan eksekusi lahan pada Januari 2025.
Fakta Penting
Sebanyak lima orang ditetapkan tersangka oleh KPK, tiga di antaranya berasal dari PN Depok dan dua lainnya dari pihak swasta. Operasi OTT ini tidak hanya mengungkap praktik suap, tetapi juga menunjukkan betapa rumitnya pengurusan sengketa lahan di Indonesia.
Dampak
Kasus ini menimbulkan kecaman luas atas pelanggaran etika di lingkungan peradilan. Masyarakat mengharapkan tindakan yang lebih tegas untuk memastikan keterbukaan dan keadilan dalam sistem hukum.
Penutup
OTT Hakim PN Depok menjadi contoh nyata betapa korupsi dapat merusak sistem peradilan. Dengan kasus ini, KPK menunjukkan komitmen untuk membersihkan birokrasi dari praktik tidak bermoral. Apakah langkah ini akan menjadi awal perubahan signifikan? Hanya waktu yang akan menunjukkan jawabannya.






