
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait obat-obatan hingga alat kesehatan dari Amerika Serikat (AS) yang masuk ke Indonesia masih harus ada izin edar sesuai standar BPOM RI.
Hal ini, lanjut Seskab Teddy juga berlaku pada produk makanan dan minuman dari AS yang harus didukung dengan sertifikasi halal.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” tulis Seskab Teddy dari laman Presiden Republik Indonesia, dikutip Rabu (25/2/2026).






