
Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyebut RS tak boleh menolak pasien. Hal ini dia sampaikan menyusul penonaktifan sejumlah peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) yang membuat sejumlah pasien mengalami kendala saat akan mengakses layanan kesehatan.
“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien karena ini tidak bisa ditunda, apalagi yang darurat,” kata dia dikutip dari Antara.
Dia menambahkan terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI-JK. Sejumlah peserta mengalami penonaktifan, dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan karena adanya pemutakhiran data.






