
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan jadwal pelaksanaan pemilu menjadi dua tahap; pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah memiliki implikasi yuridis dan politis.
Amar putusan MK cukup logis, bermuara pada kebutuhan mengoreksi praktik pemilu serentak lima kotak yang telah menimbulkan kelelahan politik, beban kelembagaan, dan serta menurunnya kualitas demokrasi substantif.
Tidak hanya berdampak pada ketidakpastian hukum pemilu dan tata kelola penyelenggaraan pemilu, putusan MK ini juga bisa berakibat pada disfungsi layanan pemerintahan di daerah, terutama terkait potensi terjadinya kekosongan masa jabatan anggota legislatif di tingkat daerah (DPRD) kurang lebih sekitar 2-2,5-dengan simulasi bahwa masa jabatan anggota DPRD periode 2024 akan berakhir di tahun 2029 (bersamaan dengan pelaksanaan pemilu serentak nasional), sementara pemilu serentak daerah baru akan dilaksanakan pada tahun 2031.






