
Latar Belakang
Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan kekecewaan setelah Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketuanya, Bambang Setyawan, tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Perbuatan korupsi yang dilakukan kedua pejabat tersebut terjadi saat negara sedang giat meningkatkan kesejahteraan hakim.
Fakta Penting
“Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus ini, terutama saat negara sudah berupaya memberikan kesejahteraan lebih bagi peradilan dan hakim,” ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam.
KY segera melancarkan pemeriksaan etik terhadap kedua hakim tersebut. Selain itu, pihak KY akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) untuk menentukan sanksi yang tepat bagi Ketua dan Wakil ketua pn depok.
Dampak Sosial
Kasus ini tidak hanya merusak citra kehakiman Indonesia, tetapi juga menjadi catatan penting tentang perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aparatur peradilan. Walaupun negara telah berusaha meningkatkan kesejahteraan hakim, korupsi tetap menjadi ancaman yang serius.
Penutup
Kehadiran kasus ini menegaskan pentingnya disiplin dan integritas dalam setiap level kehakiman. Dengan pemberian sanksi yang tegas, diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi pegawai negeri lainnya untuk menjaga kewibawaan profesi.






