Berita  

KPK: Yaqut Dituduh Terima Uang dari Haji Tanpa Antre, Ini Detailnya!

KPK: Yaqut Dituduh Terima Uang dari Haji Tanpa Antre, Ini Detailnya!
KPK: Yaqut Dituduh Terima Uang dari Haji Tanpa Antre, Ini Detailnya!

KPK mengungkapkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menerima fee dari kasus korupsi kuota haji 2023-2024. KPK menyebut fee yang diterima Yaqut setelah dirinya menyetujui usulan pembagian kuota haji tambahan tahun 2023.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, untuk kuota haji tambahan tahun 2023 seharusnya diberikan sepenuhnya sebanyak 8 ribu kuota untuk haji. Namun, Yaqut menyepakati adanya pembagian 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus setelah menerima surat dari bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur yang juga selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU) untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan.

“YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus,” terang Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *