
KPK menetapkan 6 orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (0TT) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (djbc) dalam perkara suap importasi. KPK mengamankan barang bukti dalam perkara suap ini total senilai Rp 40,5 miliar.
“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya, karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini, total senilai Rp40,5 miliar,” kata Plt Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026).
Barang bukti yang diamankan KPK rincian sebagai berikut: – Uang tunai dalam bentuk Rp1,89 miliar – Uang tunai dalam bentuk USD 182.900 – Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta – Uang tunai dalam bentuk JPY 550.000 – Logam mulia seberat 2,5 Kg atau setara Rp7,4 miliar – Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp8,3 miliar – 1 jam tangan mewah senilai Rp138 juta






