
KPK memeriksa seorang pegawai Bea Cukai , Budiman Bayu Prasojo (BBP), terkait kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). KPK turut mendalami peruntukan safe house dalam kasus ini selain untuk menyimpan uang.
“Ya, ini yang juga nanti akan kami dalami, tentunya kepada Saksi BPP dan juga kami membutuhkan saksi-saksi lain tentunya untuk juga menerangkan ya, berkaitan dengan pemanfaatan safe house ini, untuk operasional apa saja,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Senin (23/2/2026).
“Apakah hanya untuk penempatan uang atau juga untuk aktivitas lainnya, ini masih akan terus kami dalami,” tambahnya.






