
Latar Belakang
KPK mengungkap adanya upaya oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk mempengaruhi Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR melalui dana sebesar USD 1 juta. Yaqut diduga mencoba memanfaatkan uang tersebut untuk memuluskan rencananya membagi kuota haji tambahan secara tidak adil, seharusnya kuota tersebut lebih banyak dialokasikan untuk haji reguler. Namun, upaya ini tidak berhasil karena Pansus Haji menolak dana yang ditawarkan.
Fakta Penting
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa Yaqut menggunakan uang dari fee yang diperolehnya dari kuota tambahan 50% untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Padahal, kuota tambahan seharusnya hanya 8% dari total 20 ribu kuota tambahan yang diperoleh Indonesia pada tahun 2024.
“Dana tersebut diduga digunakan untuk mempengaruhi Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” ujar Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Dampak dan Pertanyaan
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi dan integritas dalam pengelolaan haji, yang merupakan urusan agama dan sosial yang sensitif. Pemberian kuota tambahan secara tidak adil dapat merugikan masyarakat yang lebih membutuhkan.
Bagaimana langkah KPK selanjutnya dalam menyelidiki dugaan korupsi ini? Dan bagaimana dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan haji di masa depan?






