
Paragraf Pembuka
KPK kembali menambahkan langkah penting dalam penyidikan kasus kuota haji 2023-2024 yang melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pada Selasa (3/2/2026), staf keuangan dari biro travel Ebad Al-Rahman Wisata, Irma Setianingrum, dipanggil sebagai saksi.
Latar Belakang
Irma Setianingrum, yang juga staf keuangan PT Ebad Al-Rahman Wisata dan PT Diva Mabruro, menjadi fokus pemeriksaan KPK. Menurut Jubir KPK Budi Prasetyo, Irma diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sebagai bagian dari penyelidikan kasus yang menjerat mantan Menag RI.
Fakta Penting
KPK mengungkap bahwa Irma terlibat dalam transaksi keuangan yang relevan dengan kasus kuota haji. Sebagai staf keuangan, peranannya dipercaya memiliki informasi penting yang dapat membantu penyidik dalam menyusun bukti. Pemeriksaan ini dilakukan secara profesional dan transparan, sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dampak
Kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam menangani korupsi di tingkat tinggi. Dengan memanggil saksi seperti Irma, KPK mengirimkan pesan bahwa tidak ada yang bisa menyembunyikan kebenaran. Ini juga menjadi pengingat bahwa transaksi keuangan harus selalu dijaga kejelasannya, terutama dalam skema yang melibatkan negara.
Penutup
Dengan langkah ini, KPK terus memperkuat upayanya untuk membersihkan korupsi di Indonesia. Bagaimana respons masyarakat dan pihak terkait terhadap langkah ini? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.






