
KPK mewajibkan bagi warga negara asing (WNA) yang menjadi bagian dari Direksi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kewajiban tersebut diterapkan oleh KPK karena WNA yang menjadi Direksi di BUMN termasuk penyelenggara negara.
“Sebagai penyelenggara negara tetap wajib untuk melaporkan LHKPN-nya,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).






