
Latar Belakang
Komisi Yudisial (KY) mengecam keras kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, yang diduga terlibat dalam pengurusan sengketa lahan. ketua ky, Abdul Chair Ramadhan, menyampaikan keprihatinan atas skandal ini dan memastikan KY akan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim, berkoordinasi dengan KPK dan Mahkamah Agung (MA).
Fakta Penting
Abdul Chair menegaskan bahwa independensi pengadilan tidak bisa terlepas dari integritas hakim. “Pengadilan yang independen tentunya terkait dengan hakim yang independen pula,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (6/2/2026). KY, berdasarkan amanat konstitusi dan prinsip shared responsibility, memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik.
Dampak
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para hakim untuk menjaga etika profesionalisme. Abdul Chair mengancam, selain sanksi hukum, pelaku bisa diberhentikan dengan tidak hormat. “Tidak ada toleransi terhadap praktik transaksional,” tegasnya, menegaskan komitmen KY dalam mempertahankan kredibilitas sistem peradilan di Indonesia.
Penutup
Skandal OTT di PN Depok tidak hanya merusak citra pengadilan, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang seharusnya adil dan independen. Dengan langkah keras ini, KY menunjukkan bahwa etika dan integritas adalah batu loncatan utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Apakah langkah KY ini akan mendorong perubahan positif di lembaga-lembaga peradilan lainnya? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.






