
Latar Belakang
Komisi X DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan rektor-rektor dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS), termasuk UI hingga UGM. Salah satu topik utama yang dibahas adalah skema penerimaan mahasiswa baru untuk tahun 2026, yang menjadi perhatian publik karena pentingnya keadilan dan proporsi dalam sistem pendidikan tinggi.
Fakta Penting
Rapat ini diselenggarakan di ruang rapat Komisi X DPR, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/2/2026). Dipimpin oleh Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, rapat ini menjadi wadah untuk membahas kebijakan penerimaan mahasiswa baru. Hetifah menegaskan bahwa Komisi X banyak menerima pertanyaan dan masukan dari masyarakat terkait skema penerimaan yang lebih adil dan proporsional.
Dampak
Diskusi mengenai skema penerimaan mahasiswa baru di tahun 2026 tidak hanya menyangkut kepentingan pendidikan, tetapi juga mempengaruhi kesempatan yang lebih merata bagi para calon mahasiswa. Dengan melibatkan rektor dari berbagai PTN dan PTS, Komisi X DPR menunjukkan komitmen untuk memastikan kebijakan yang ditetapkan mampu memenuhi aspirasi publik.
Penutup
Rapat ini menjadi langkah awal dalam upaya menciptakan sistem penerimaan mahasiswa baru yang lebih transparan dan adil. Masyarakat tentu menantikan hasil dari diskusi ini, yang diharapkan dapat memberikan solusi untuk meningkatkan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.






